Headlines

Auto News

Showing posts with label Haid. Show all posts
Showing posts with label Haid. Show all posts

Inilah Yang Dilarang Ketika Wanita Haid

October 16, 2016
Tausiyah.galihgumelar.net - Adapun perbuatan yang haram dilakukan oleh wanita yang sedang haid, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Al-Quran dan As-sunnah antara lain adalah:

Puasa Saat Haid

Wanita yang sedang mendapatkan haid dilarang menjalankan puasa dan untuk itu ia diwajibkannya untuk menggantikannya dihari yang lain.

وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ رضيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: أَلَيْسَ إِذا حَاضَتِ المَرْأَةُ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ، مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Abi Said Al-Khudhri ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Bukankah bila wanita mendapat hatdh, dia tidak boleh shalat dan puasa?

Tawaf

Seorang wanita yang sedang mendapatkan haid dilarang melakukan tawaf. Sedangkan semua praktek ibadah haji tetap boleh dilakukan. Sebab tawaf itu mensyaratkan seseorang suci dari hadas besar.

وَعَنْ عَائِشةَ رضيَ اللهُ عَنْهَا قَالَت: لَمَّا جِئْنَا سَرِفَ حِضْتُ، فَقَالَ النَّبيُّ صلى الله عليه وسلم: افْعَلِي مَا يَفْعَلُ الحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لا تَطُوْفِي بِالبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي، مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Aisyah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Bila kamu mendapat haid, lakukan semua praktek ibadah haji kecuali bertawaf di sekeliling ka`bah hingga kamu suci.

Shalat

Seorang wanita yang sedang mendapatkan haid diharamkan untuk melakukan salat. Begitu juga mengqada` salat. Sebab seorang wanita yang sedang mendapat haid telah gugur kewajibannya untuk melakukan salat. Dalilnya adalah hadis berikut ini:

عَنْ عَائِشَةَ رضيَ اللهُ عَنْهَا: أنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ كَانَتْ تُسْتَحَاضُ، فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: إِنَّ دَمَ الحَيْضِ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ، فَإِذا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي عَنِ الصَّلاةِ، فَإِذا كَانَ الآخَرُ فَتَوَضَّئِي وَصَلِّي، رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ، وَصَحَّحَهُ ابنُ حِبَّانَ وَالحَاكِمُ، وَاسْتَنْكَرَهُ أَبُو حَاتِمٍ

Dari Aisyah ra berkata, Fatimah binti Abi Hubaisy mendapat darah istihadha, maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya, Darah haidh itu berwarna hitam dan dikenali. Bila yang yang keluar seperti itu, janganlah shalat. Bila sudah selesai, maka berwudhu’lah dan lakukan shalat. .

Dari Aisyah ra. berkata, Di zaman Rasulullah SAW dahulu kami mendapat haid, lalu kami diperintahkan untuk mengqada` puasa dan tidak diperintah untuk mengqada` salat. .

Selain itu juga ada hadis lainnya:

`Dari Fatimah binti Abi Khubaisy bahwa Rasulullah SAW bersabda, Bila kamu mendapatkan haid maka tinggalkan salat.

Berwudu` atau Mandi

As Syafi`iyah dan al-Hanabilah mengatakan bahwa `wanita yang sedang mendapatkan haid diharamkan berwudu`dan mandi janabah. Maksudnya adalah bahwa seorang yang sedang mendapatkan haidh dan darah masih mengalir, lalu berniat untuk bersuci dari hadats besarnya itu dengan cara berwudhu’ atau mandi janabah, seolah-olah darah haidhnya sudah selesai, padahal belum selesai. Sedangkan mandi biasa dalam arti membersihkan diri dari kuman, dengan menggunakan sabun, shampo dan lainnya, tanpa berniat bersuci dari hadats besar, bukan merupakan larangan.

Menyentuh mushaf Al Quran dan Membawanya

Allah SWT berfirman di dalam Al-Quran Al-Kariem tentang menyentuh Al-Quran:

لا يمسه إلا المطهرون

Dan tidak menyentuhnya kecuali orang yang suci

Jumhur Ulama sepakat bahwa orang yang berhadats besar termasuk juga orang yang haidh dilarang menyentuh mushaf Al-Quran

Berhubungan Pribadi dengan Suami

Wanita yang sedang mendapat haid haram melakukan kegiatan pribadi suami dan istri dengan suaminya. Keharamannya ditetapkan oleh Al-Quran Al-Kariem berikut ini:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: `Haidh itu adalah suatu kotoran`. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.

Yang dimaksud dengan menjauhi mereka adalah tidak meny*tub*hinya.

Sedangkan al-Hanabilah membolehkan mencumb* wanita yang sedang haid pada bagian tubuh selain antara pusar dan lutut atau selama tidak terjadi persetubuhan. Hal itu didasari oleh sabda Rasulullah SAW ketika beliau ditanya tentang hukum mencumbui wanita yang sedang haid maka beliau menjawab:

وَعَنْ أَنَسٍ رضيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ اليَهُودَ كَانت إِذا حَاضَتِ المَرْأَةُ فِيْهِمْ لَمْ يُؤَاكِلُوهَا، فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: اصْنَعُوا كُلَّ شَىءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ، رَوَاهُ مُسْلِمٌ

`Dari Anas ra. bahwa orang Yahudi bisa para wanita mereka mendapat haidh, tidak memberikan makanan. Rasulullah SAW bersabda, Lakukan segala yang kau mau kecuali hubungan badan.

وَعَنْ عَائِشَةَ رضيَ اللهُ عَنْهَا قَالَت: كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُنِي فَأَتَّزِرُ، فَيُبَاشِرُنِي وَأَنَا حَائِضٌ، مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Aisyahra berkata, Rasulullah SAW memerintahkan aku untuk memakain sarung, beliau mencumb*ku sedangkan aku dalam keadaan datang haidh.

Keharaman meny*tub*hi wanita yang sedang haid ini tetap belangsung sampai wanita tersebut selesai dari haid dan selesai mandinya. Tidak cukup hanya selesai haid saja tetapi juga mandinya. Sebab di dalam al-Baqarah ayat 222 itu Allah menyebutkan bahwa wanita haid itu haram disetubuhi sampai mereka menjadi suci dan menjadi suci itu bukan sekedar berhentinya darah namun harus dengan mandi janabah, itu adalah pendapat al-Malikiyah dan as Syafi`iyah serta al-Hanafiyah.

Melafazkan Ayat-ayat Al-Quran

Kecuali dalam hati atau doa/zikir yang lafznya diambil dari ayat Al-Quran secara tidak langsung.

`Rasulullah SAW tidak terhalang dari membaca Al-Quran kecuali dalam keadaan junub`.

Namun ada pula pendapat yang membolehkan wanita haidh membaca Al-Quran dengan catatan tidak menyentuh mushaf dan takut lupa akan hafalannya bila masa haidhnya terlalu lama. Juga dalam membacanya tidak terlalu banyak.

Pendapat ini adalah pendapat Malik. Demikian disebutkan dalam Bidayatul Mujtahid jilid 1 hal 133.

Masuk ke Masjid

Dari Aisyah RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Tidak ku halalkan masjid bagi orang yang junub dan haidh.


Sumber : berbagai sumber

Kapankah Wanita Boleh Sholat Setelah Haid

October 16, 2016
Galih Gumelar - Bagaimana seorang wanita memulai shalatnya setelah berhentinya masa haid? Apa yang harus dia lakukan jika dia telah yakin haid telah selesai dan memulai shalat, kemudian terbukit ada darah yang keluar atau ada cairan kecoklatan yang keluar?

Pertama: Jika seorang wanita haid, maka sucinya ditetapkan dengan terhentinya darah, baik sebentar atau lama (masa haidnya). Mayoritas ahli fiqih berpendapat bahwa minimal masa haid itu sehari semalam, sedangkan maksimalnya adalah 15 hari.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah berpendapat bahwa tidak ada batasan minimal dan maksimal, akan tetapi, kapan saja diketahui ada darah dengan sifat-sifat yang telah dikenal, maka dia darah haid, baik sebentar atau lama.

Beliau berkata, "Haid adalah perkara yang hukumnya Allah kaitkan dalam berbagai tempat dalam Al-Quran dan Sunah, Dia tidak membatasi sebentar atau lamanya, tidak juga masa sucinya di antara dua haid, padahal masalah ini dialami umumnya masyarakat dan mereka butuh penjelasan akan hal itu.

Kemudian beliau berkata, "Di antara ulama ada yang membatasi maksimal dan minimalnya, lalu mereka berbeda pendapat dalam batasan tersebut. Di antara mereka ada yang membatasi maksimalnya saja, tidak minimalnya. Pendapat ketiga yang lebih benar, yaitu tidak ada batasan, minimal dan maksimalnya." (Majmu Fatawa, 19/237)

Kedua:

Ada darah yang disebut sebagai darah istihadhah, dia berbeda sifatnya dari darah haid dan memiliki hukum berbeda dari darah haid. Darah ini dapat dibedakan dari darah haid dengan beberapa perbedaan berikut;

Warna: Darah haid itu hitam, sedangkan darah istihadhah merah.

Kekentalan; Darah haid kental sedangkan darah istihadhah encer.

Bau: Darah haid berbau busuk, sedangkan darah istihadhah tidak berbau busuh, sebab dia darah biasa.

Beku: Darah haid tidak membeku jika keluar, sedangkan istihadhah membeku karena dia darah biasa.

Haid menghalangi seseorang dari shalat, sedangkan istihadhah tidak menghalangi orang dari shalat. Akan tetapi cukup baginya menjaga agar darahnya tidak berceceran, lalu berwudhu setiap kali masuk waktu shalat jika darah tersebut terus keluar hingga shalat berikutnya. Jika darah tetap keluar saat shalat, hal itu tidak mengapa. Hukum asalnya bahwa setiap darah yang keluar dianggap darah haid, kecuali jika dia terus menerus hingga seluruh bulan menurut pendapat Syaikhul Islam atau masa haidnya lebih dari 15 hari menurut pendapat jumhur, maka ketika itu darahnya dianggap istihadha.

Ketiga:

Seorang wanita dapat mengetahui suci dari haid dengan salah satu dari dua perkara;

- Keluarnya cairan putih dari rahim, yaitu sebagai tanda suci.

- Kering sempurna, jika tidak ada cairan putih. Ketika itu dia dapat mengetahui bahwa dirinya telah suci. Misalnya jiak dia tempelkan kapas putih ke tempat keluarnya darah dan ternyata kapas tersebut masih bersih, maka ketika itu dia telah suci, dan hendaknya dia mandi, lalu shalat.

Namun jika kapas itu masih merah, kuning atau coklat, maka jangan shalat (masih haid).

Pada masa lalu, kaum wanita mengirim wadah yang di dalamnya terdapat kapas, padanya terdapat warna kekuningan, maka beliau berkata, "Jangan tergesa-gesa (untuk menganggap telah suci), sebelum kalian mendapatkan cairan putih." (HR. Bukhari)

(Kitabul Haidh, Bab Iqbal Mahidh wa Idbaarihi)

Adapun jika cairan kekuningan dan keruh tersebut keluar pada masa-masa suci seorang wanita, maka dia tidak perlu menganggap apa-apa, seorang wanita tidak boleh meninggalkan shalatnya dan tidak harus mandi, karena hal tersebut tidak mewajibkan mandi dan tidak dianggap junub.

Berdasarkan hadits Ummu Athiyah radhiallahu anha, dia berkata,

كنا لا نعد الصفرة والكدرة بعد الطهر شيئاً  (رواه أبو داود، رقم 307  ، ورواه البخاري، رقم  320  ولم يذكر "بعد الطهر")

"Kami dahulu tidak menganggap apa-apa (bukan haid) cairan kekungingan dan keruh yang keluar setelah masa suci." (HR. Abu Daud, 307.  Bukhari, no. 320, meriwayatkan juga tanpa menyebutkan 'setelah masa suci')

Adapun jika hal tersebut bersambung dengan masa haid, maka dia dianggap haid.

Keempat:

Jika seorang wanita telah yakin bahwa dirinya telah suci, kemudian keluar darah lagi, maka dia dianggap haid, selama tidak terjadi pada seluruh bulan.

Sumber : Berbagai Sumber.
 
Copyright © Pengajian Galih Gumelar. Designed by OddThemes