Headlines

Auto News

Showing posts with label Wanita. Show all posts
Showing posts with label Wanita. Show all posts

Bagaimanakah Hukum Pergaulan Laki-Laki Dengan Perempuan

May 31, 2018
Galih Gumelar - Pergaulan merupakan proses interaksi yang dilakukan oleh individu dengan individu, individu dengan kelompok. Pergaulan mempunyai pengaruh yang besar dalam pembentukan kepribadian seorang individu. Pergaulan yang lakukan akan mencerminkan kepribadiannya, baik pergaulan yang positif maupun pergaulan yang negatif. Pergaulan yang positif dapat berupa kerjasama antar individu atau kelompok guna melakukan hal – hal yang positif. Sedangkan pergaulan yang negatif lebih mengarah ke pergaulan bebas. Pergaulan bebas adalah salah satu bentuk perilaku menyimpang, melewati batas-batas norma yang ada dan bertolak belakang dengan aturan-aturan yang telah Allah tetapkan dalam etika pergaulan dalam pandangan islam.

Fakta Pergaulan Laki-laki & Perempuan saat ini
Fenomena pergaulan bebas dimasyarakat saat ini sangat memprihatinkan, terutama pada kaum remaja. Pergaulan bebas yang identik dengan dunia gemerlap, pemakaian narkoba & seks bebas sudah menjadi hal yang biasa terjadi dimasyarakat. Dikalangan remaja menganggap hubungan antar lawan jenis tanpa pembatas (yang disebut dengan pacaran) sebagai hal yang biasa. Akibatnya saat ini banyak kita dengar berita dimedia kasus tentang kehamilan diluar nikah, pemerkosaan, aborsi dan tingginya angka penderita HIV/AIDS. Sebuah survei yang pernah dilakukan menyebutkan separuh gadis jabotabek tidak perawan lagi. Sedangkan disurabaya, remaja lajang yang sudah tidak perawan mencapai 54%, dimedan 52%, bandung 47% dan yogyakarta 37% ( BKKN.go.id,2010). Dan menurut Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN), bila tahun-tahun sebelumnya penyebab utama HIV/AIDS adalah narkoba suntik, sekarang ini telah bergeser ke perilaku seks bebas dengan proporsi sekitar 55 %.

Banyak di antara kita berada dalam kondisi ifrath (berlebihan) dan tafrith (mengabaikan). Jarang sekali kita temukan sikap tawassuth (pertengahan) yang merupakan salah satu keistimewaan dan kecemerlangan manhaj Islam dan umat Islam.
Sikap demikian juga sama ketika kita  memandang masalah pergaulan wanita muslimah di tengah-tengah masyarakat. Dalam hal ini, ada dua golongan masyarakat (kita) yang saling bertentangan dan menzhalimi kaum wanita.
Yang pertama, golongan yang kebarat-baratan yang menghendaki wanita muslimah mengikuti tradisi Barat yang bebas tetapi merusak nilai-nilai agama dan menjauh dari fitrah yang lurus serta jalan yang lempang. Mereka jauh dari Allah yang telah mengutus para rasul dan menurunkan kitab-kitab-Nya untuk menjelaskan dan menyeru manusia kepada-Nya.

Mereka menghendaki wanita muslimah mengikuti tata kehidupan wanita Barat “sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta” sebagaimana yang digambarkan oleh hadits Nabi, sehingga andaikata wanita-wanita Barat itu masuk ke lubang biawak niscaya wanita muslimah pun mengikuti di belakangnya. 

Mereka melupakan apa yang dikeluhkan wanita Barat sekarang serta akibat buruk yang ditimbulkan oleh pergaulan bebas itu, baik terhadap wanita maupun laki-laki, keluarga, dan masyarakat. Mereka sumbat telinga mereka dari kritikan-kritikan orang yang menentangnya yang datang silih berganti dari seluruh penjuru dunia, termasuk dari Barat sendiri. Mereka tutup telinga mereka dari fatwa para ulama, pengarang, kaum intelektual, dan para muslihin yang mengkhawatirkan kerusakan yang ditimbulkan peradaban Barat, terutama jika semua ikatan dalam pergaulan antara laki-laki dan perempuan benar-benar terlepas.

Mereka lupa bahwa tiap-tiap umat memiliki kepribadian sendiri yang dibentuk oleh aqidah dan pandangannya terhadap alam semesta, kehidupan, Tuhan, nilai-nilai agama, warisan budaya, dan tradisi. Tidak boleh suatu masyarakat melampaui tatanan suatu masyarakat lain.

Dan yang kedua, golongan yang mengharuskan kaum wanita mengikuti tradisi dan kebudayaan lain, yaitu tradisi Timur, bukan tradisi Barat. Walaupun dalam banyak hal mereka telah dicelup oleh pengetahuan agama, tradisi mereka tampak lebih kokoh daripada agamanya. Termasuk dalam hal wanita, mereka memandang rendah dan sering berburuk sangka kepada wanita.
Bagaimanapun, pandangan-pandangan di atas bertentangan dengan pemikiran-pemikiran lain yang mengacu pada Al-Qur’anul Karim dan petunjuk Nabi SAW serta sikap dan pandangan para sahabat yang merupakan generasi muslim terbaik.

Sebaik-baik petunjuk dalam masalah ini ialah petunjuk Nabi Muhammad SAW, petunjuk khalifah-khalifahnya yang lurus, dan sahabat-sahabatnya yang terpimpin.

Orang yang mau memperhatikan petunjuk ini, niscaya ia akan tahu bahwa kaum wanita tidak pernah dipenjara atau diisolasi seperti yang terjadi pada zaman kemunduran umat Islam.

Pada zaman Rasulullah SAW, kaum wanita biasa menghadiri shalat berjamaah dan shalat Jum’at. Beliau SAW menganjurkan wanita untuk mengambil tempat khusus di shaf (baris) belakang sesudah shaf laki-laki. Bahkan, shaf yang paling utama bagi wanita adalah shaf yang paling belakang. Mengapa? Karena, dengan paling belakang, mereka lebih terpelihara dari kemungkinan melihat aurat laki-laki. Perlu diketahui bahwa pada zaman itu kebanyakan kaum laki-laki belum mengenal celana.

Pada zaman Rasulullah SAW (jarak tempat shalat) antara laki-laki dengan perempuan tidak dibatasi dengan tabir sama sekali, baik yang berupa dinding, kayu, kain, maupun lainnya. Pada mulanya kaum laki-laki dan wanita masuk ke masjid lewat pintu mana saja yang mereka sukai, tetapi karena suatu saat mereka berdesakan, baik ketika masuk maupun keluar, maka Nabi SAW bersabda:
“Alangkah baiknya kalau kamu jadikan pintu ini untuk wanita”
Dari sinilah mula-mula diberlakukannya pintu khusus untuk wanita, dan sampai sekarang pintu itu terkenal dengan istilah “pintu wanita.”
Kaum wanita pada zaman Nabi SAW juga biasa menghadiri shalat Jum’at, sehingga salah seorang di antara mereka ada yang hafal surat “Qaf.” Hal ini karena seringnya mereka mendengar dari lisan Rasulullah SAW ketika berkhutbah Jum’at.
Kaum wanita juga biasa menghadiri shalat Idain (Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha). Mereka biasa menghadiri hari raya Islam yang besar ini bersama orang dewasa dan anak-anak, laki-laki dan perempuan, di tanah lapang dengan bertahlil dan bertakbir.

Imam Muslim meriwayatkan dari Ummu Athiyah, katanya:
“Kami diperintahkan keluar (untuk menunaikan shalat dan mendengarkan khutbah) pada dua hari raya, demikian pula wanita-wanita pingitan dan para gadis.”
Dan menurut satu riwayat Ummu Athiyah berkata:
“Rasulullah SAW menyuruh kami mengajak keluar kaum wanita pada hari raya Fitri dan Adha, yaitu wanita-wanita muda, wanita-wanita yang sedang haid, dan gadis-gadis pingitan. Adapun wanita-wanita yang sedang haid, mereka tidak mengerjakan shalat, melainkan mendengarkan nasihat dan dakwah bagi umat Islam (khutbah, dan sebagainya). Aku (Ummu Athiyah) bertanya, ‘Ya Rasulullah salah seorang di antara kami tidak mempunyai jilbab.’ Beliau menjawab, ‘Hendaklah temannya meminjamkan jilbab yang dimilikinya.'”

Ini adalah sunnah yang telah dimatikan umat Islam di semua negara Islam, kecuali yang belakangan digerakkan oleh pemuda-pemuda Shahwah Islamiyyah (Kebangkitan Islam). Mereka menghidupkan sebagian sunnah-sunnah Nabi SAW yang telah dimatikan orang, seperti sunnah i’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan dan sunnah kehadiran kaum wanita pada shalat Id.

Kaum wanita juga menghadiri pengajian-pengajian untuk mendapatkan ilmu bersama kaum laki-laki di sisi Nabi SAW Mereka biasa menanyakan beberapa persoalan agama yang umumnya malu ditanyakan oleh kaum wanita. Aisyah RA pernah memuji wanita-wanita Anshar yang tidak dihalangi oleh rasa malu untuk memahami agamanya, seperti menanyakan masalah jinabat, mimpi mengeluarkan sperma, mandi junub, haid, istihadhah, dan sebagainya.

Tidak hanya sampai di situ hasrat mereka untuk menyaingi kaum laki-laki dalam menimba-ilmu dari Rasulullah SAW. Mereka juga meminta kepada Rasulullah SAW agar menyediakan hari tertentu untuk mereka, tanpa disertai kaum laki-laki. Hal ini mereka nyatakan terus terang kepada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah, kami dikalahkan kaum laki-laki untuk bertemu denganmu, karena itu sediakanlah untuk kami hari tertentu untuk bertemu denganmu.” Lalu Rasulullah SAW menyediakan untuk mereka suatu hari tertentu guna bertemu dengan mereka, mengajar mereka, dan menyampaikan perintah-perintah kepada mereka.

Lebih dari itu kaum wanita juga turut serta dalam perjuangan bersenjata untuk membantu tentara dan para mujahid, sesuai dengan kemampuan mereka dan apa yang baik mereka kerjakan, seperti merawat yang sakit dan terluka, di samping memberikan pelayanan-pelayanan lain seperti memasak dan menyediakan air minum. Diriwayatkan dari Ummu Athiyah, ia berkata:
“Saya turut berperang bersama Rasulullah SAW sebanyak tujuh kali, saya tinggal di tenda-tenda mereka, membuatkan mereka makanan, mengobati yang terluka, dan merawat yang sakit.”3
Imam Muslim juga meriwayatkan dari Anas:
“Bahwa Aisyah dan Ummu Sulaim pada waktu perang Uhud sangat cekatan membawa qirbah (tempat air) di punggungnya kemudian menuangkannya ke mulut orang-orang, lalu mengisinya lagi.”

Aisyah RA yang waktu itu sedang berusia belasan tahun menepis anggapan orang-orang yang mengatakan bahwa keikutsertaan kaum wanita dalam perang itu terbatas bagi mereka yang telah lanjut usia. Anggapan ini tidak dapat diterima, dan apa yang dapat diperbuat wanita-wanita yang telah berusia lanjut dalam situasi dan kondisi yang menuntut kemampuan fisik dan psikis sekaligus?
Imam Ahmad meriwayatkan bahwa enam orang wanita mukmin turut serta dengan pasukan yang mengepung Khaibar. Mereka memungut anak-anak panah, mengadoni tepung, mengobati yang sakit, mengepang rambut, turut berperang di jalan Allah, dan Nabi saw memberi mereka bagian dari rampasan perang.

Bahkan terdapat riwayat yang shahih yang menceritakan bahwa sebagian istri para sahabat ada yang turut serta dalam peperangan Islam dengan memanggul senjata, ketika ada kesempatan bagi mereka. Sudah dikenal bagaimana yang dilakukan Ummu Ammarah Nusaibah binti Ka’ab dalam perang Uhud, sehingga Nabi SAW bersabda mengenai dia, “Sungguh kedudukannya lebih baik daripada si Fulan dan si Fulan.”

Demikian pula Ummu Sulaim menghunus badik pada waktu perang Hunain untuk menusuk perut musuh yang mendekat kepadanya.
Imam Muslim meriwayatkan dari Anas, anaknya (anak Ummu Sulaim) bahwa Ummu Sulaim menghunus badik pada waktu perang Hunain, maka Anas menyertainya. Kemudian suami Ummu Sulaim Abu Thalhah, melihatnya lantas berkata, “Wahai Rasulullah, ini Ummu Sulaim membawa badik.” Lalu Rasulullah SAW bertanya kepada Ummu Sulaim, “Untuk apa badik ini? Ia menjawab, “Saya mengambilnya, apabila ada salah seorang musyrik mendekati saya akan saya tusuk perutnya dengan badik ini.” Kemudian Rasulullah SAW tertawa.
Imam Bukhari telah membuat bab tersendiri di dalam Shahih-nya mengenai peperangan yang dilakukan kaum wanita.

Ambisi kaum wanita muslimah pada zaman Nabi SAW untuk turut perang tidak hanya peperangan dengan negara-negara tetangga atau yang berdekatan dengan negeri Arab seperti Khaibar dan Hunain saja tetapi mereka juga ikut melintasi lautan dan ikut menaklukkan daerah-daerah yang jauh guna menyampaikan risalah Islam.
Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari Anas bahwa pada suatu hari Rasulullah SAW tidur siang di sisi Ummu Haram binti Mulhan – bibi Anas – kemudian beliau bangun seraya tertawa. Lalu Ummu Haram bertanya, “Mengapa engkau tertawa, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Ada beberapa orang dari umatku yang diperlihatkan kepadaku berperang fi sabilillah. Mereka menyeberangi lautan seperti raja-raja naik kendaraan.” Ummu Haram berkata, “Wahai Rasulullah, doakanlah kepada Allah agar Dia menjadikan saya termasuk di antara mereka.” Lalu Rasulullah SAW mendoakannya.

Dikisahkan bahwa Ummu Haram ikut menyeberangi lautan pada zaman Utsman bersama suaminya Ubadah bin Shamit ke Qibris. Kemudian ia jatuh dari kendaraannya (setelah menyeberang) di sana, lalu meninggal dan dikubur di negeri tersebut, sebagaimana yang dikemukakan oleh para ahli sejarah.

Dalam kehidupan bermasyarakat kaum wanita juga turut serta berdakwah: menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah dari perbuatan munkar, sebagaimana firman Allah:
“Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar…” (at-Taubah: 71)

Di antara peristiwa yang terkenal ialah kisah salah seorang wanita muslimah pada zaman khalifah Umar bin Khattab yang mendebat beliau di sebuah masjid. Wanita tersebut menyanggah pendapat Umar mengenai masalah mahar (mas kawin), kemudian Umar secara terang-terangan membenarkan pendapatnya, seraya berkata, “Benar wanita itu, dan Umar keliru.” Kisah ini disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam menafsirkan surat an-Nisa’, dan beliau berkata, “Isnadnya bagus.” Pada masa pemerintahannya, Umar juga telah mengangkat asy-Syifa binti Abdullah al-Adawiyah sebagai pengawas pasar.

Orang yang mau merenungkan Al-Qur’an dan hadits tentang wanita dalam berbagai masa dan pada zaman kehidupan para rasul atau nabi, niscaya ia tidak merasa perlu mengadakan tabir pembatas yang dipasang oleh sebagian orang antara laki-laki dengan perempuan.

Kita dapati Musa – ketika masih muda dan gagah perkasa – bercakap-cakap dengan dua orang gadis putri seorang syekh yang telah tua (Nabi Syusaib; ed.). Musa bertanya kepada mereka dan mereka pun menjawabnya dengan tanpa merasa berdosa atau bersalah, dan dia membantu keduanya dengan sikap sopan dan menjaga diri. Setelah Musa membantunya, salah seorang di antara gadis tersebut datang kepada Musa sebagai utusan ayahnya untuk memanggil Musa agar menemui ayahnya. Kemudian salah seorang dari kedua gadis itu mengajukan usul kepada ayahnya agar Musa dijadikan pembantunya, karena dia seorang yang kuat dan dapat dipercaya.

Marilah kita baca kisah ini dalam Al-Qur’an:
“Dan tatkala ia (Musa) sampai di sumber air negeri Madyan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumi (ternaknya), dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata, ‘Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu?)’ Kedua wanita itu menjawab, ‘Kami tidak dapat meminumi (ternak kami), sebelum penggembala-penggembala itu memulangkan (ternaknya), sedangkan bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya.’ Maka Musa memberi minum ternak itu untuk (menolong) keduanya, kemudian dia kembali ke tempat yang teduh lalu berdoa, ‘Ya Tuhanku, sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku.’ Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan kemalu-maluan, ia berkata, ‘Sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia memberi balasan terhadap (kebaikan)-mu memberi minum (ternak) kami.’ Maka tatkala Musa mendatangi bapaknya (Syu’aib) dan menceritakan kepadanya cerita (mengenai dirinya), Syu’aib berkata, ‘Janganlah kamu takut. Kamu telah selamat dari orang-orang yang zhalim itu.’ Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, ‘Ya bapakku, ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.'” (Al-Qashash: 23-26)

Mengenai Maryam, kita jumpai Zakaria masuk ke mihrabnya dan menanyakan kepadanya tentang rezeki yang ada di sisinya:
“… Setiap Zakaria masuk untuk menemui Maryam di mihrab, ia dapati makanan di sisinya. Zakaria berkata, ‘Hai Maryam, dari mana kamu memperoleh (makanan) ini?’ Maryam menjawab, ‘Makanan itu dari sisi Allah.’ Sesungguhnya Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa hisab.”(Ali Imran: 37)

Lihat pula tentang Ratu Saba, yang mengajak kaumnya bermusyawarah mengenai masalah Nabi Sulaiman:
“Berkata dia (Bilqis), ‘Hai para pembesar, berilah aku pertimbangan dalam urusanku (ini) aku tidak pernah memutuskan sesuatu persoalan sebelum kamu berada dalam majelis-(ku).’ Mereka menjawab, ‘Kita adalah orang-orang yang memilih kekuatan dan (juga) memilih keberanian yang sangat (dalam peperangan), dan keputusan berada di tanganmu; maka pertimbangkanlah apa yang akan kamu perintahkan.’ Dia berkata, ‘Sesungguhnya raja-raja apabila memasuki suatu negeri, niscaya mereka membinasakannya dan menjadikan penduduknya yang mulia jadi hina; dan demikian pulalah yang akan mereka perbuat.” (An-Naml 32-34)

Berikut ini percakapan antara Bilqis dan Sulaiman:
“Dan ketika Bilqis datang, ditanyakanlah kepadanya, ‘Serupa inikah singgasanamu?’ Dia menjawab, ‘Seakan akan singgasanamu ini singgasanaku, kami telah diberi pengetahuan sebelumnya dan kami adalah orang-orang yang berserah diri.’ Dan apa yang disembahnya selama ini selain Allah, mencegahnya (untuk melahirkan keislamannya), karena sesungguhnya dia dahulunya termasuk orang-orang yang kafir. Dikatakan kepadanya, ‘Masuk1ah ke dalam istana.’ Maka tatka1a ia melihat lantai istana itu, dikiranya kolam air yang besar, dan disingkapkannya kedua betisnya. Berkatalah Sulaiman, ‘Sesungguhnya ia adalah istana licin terbuat dari kaca. ‘Berkata1ah Bilqis, ‘Ya Tuhanku, sesungguhnya aku telah berbuat zhalim terhadap diriku dan aku berserah diri bersama Sulaiman kepada Allah, Tuhan semesta alam.'”(An-Naml: 42-44)

Kita tidak boleh mengatakan “bahwa syariat (dalam kisah di atas) adalah syariat yang hanya berlaku pada zaman sebelum kita (Islam) sehingga kita tidak perlu mengikutinya.” Bagaimanapun, kisah-kisah yang disebutkan dalam Al-Qur’an tersebut dapat dijadikan petunjuk, peringatan, dan pelajaran bagi orang-orang berpikiran sehat. Karena itu, perkataan yang benar mengenai masalah ini ialah “bahwa syariat orang sebelum kita yang tercantum dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah menjadi syariat bagi kita, selama syariat kita tidak menghapusnya.”
Allah telah berfirman kepada Rasul-Nya:
“Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah, maka ikutilah petunjuk mereka …” (al-An’am: 90)

Sesungguhnya menahan wanita dalam rumah dan membiarkannya terkurung di dalamnya dan tidak memperbolehkannya keluar dari rumah oleh Al-Qur’an – pada salah satu tahap di antara tahapan-tahapan pembentukan hukum sebelum turunnya nash yang menetapkan bentuk hukuman pezina sebagaimana yang terkenal itu – ditentukan bagi wanita muslimah yang melakukan perzinaan. 

Hukuman ini dianggap sebagai hukuman yang sangat berat. Mengenai masalah ini Allah berfirman:
“Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai memberi jalan lain kepadanya.” (An-Nisa’: 15).

Setelah itu Allah memberikan jalan bagi mereka ketika Dia mensyariatkan hukum had, yaitu hukuman tertentu dalam syara’ sebagai hak Allah Ta’ala. Hukuman tersebut berupa hukuman dera (seratus kali) bagi ghairu muhshan (laki-laki atau wanita belum kawin) menurut nash Al-Qur’an, dan hukum rajam bagi yang mahshan (laki-laki atau wanita yang sudah kawin) sebagaimana disebutkan dalam As-Sunnah.

Dari penjelasan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa pertemuan antara laki-laki dengan perempuan tidak haram, melainkan jaiz (boleh). Bahkan, hal itu kadang-kadang dituntut apabila bertujuan untuk kebaikan, seperti dalam urusan ilmu yang bermanfaat, amal saleh, kebajikan, perjuangan, atau lain-lain yang memerlukan banyak tenaga, baik dari laki-laki maupun perempuan.
Namun, kebolehan itu tidak berarti bahwa batas-batas di antara keduanya menjadi lebur dan ikatan-ikatan syar’iyah yang baku dilupakan. Kita tidak perlu menganggap diri kita sebagai malaikat yang suci yang dikhawatirkan melakukan pelanggaran, dan kita pun tidak perlu memindahkan budaya Barat kepada kita. Yang harus kita lakukan ialah bekerja sama dalam kebaikan serta tolong-menolong dalam kebajikan dan takwa, dalam batas-batas hukum yang telah ditetapkan oleh Islam. Batas-batas hukum tersebut antara lain:
  1. Menahan pandangan dari kedua belah pihak. Artinya, tidak boleh melihat aurat, tidak boleh memandang dengan syahwat, tidak berlama-lama memandang tanpa ada keperluan. Allah berfirman: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya …”(an-Nur: 30-31)
  2. Pihak wanita harus mengenakan pakaian yang sopan yang dituntunkan syara’, yang menutup seluruh tubuh selain muka dan telapak tangan. Jangan yang tipis dan jangan dengan potongan yang menampakkan bentuk tubuh. Allah berfirman: “… Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya …” (an-Nur: 31). Diriwayatkan dari beberapa sahabat bahwa perhiasan yang biasa tampak ialah muka dan tangan. Allah berfirman mengenai sebab diperintahkan-Nya berlaku sopan:“… Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu …” (al-Ahzab: 59) Dengan pakaian tersebut, dapat dibedakan antara wanita yang baik-baik dengan wanita nakal. Terhadap wanita yang baik-baik, tidak ada laki-laki yang suka mengganggunya, sebab pakaian dan kesopanannya mengharuskan setiap orang yang melihatnya untuk menghormatinya.
  3. Mematuhi adab-adab wanita muslimah dalam segala hal, terutama dalam pergaulannya dengan laki-laki:  a. Dalam perkataan, harus menghindari perkataan yang merayu dan membangkitkan rangsangan. Allah berfirman:“… Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (Al-Ahzab: 32) b. Dalam berjalan, jangan memancing pandangan orang. Firman Allah:“… Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan…” (An-Nur: 31). Hendaklah mencontoh wanita yang diidentifikasikan oleh Allah dengan firman-Nya:“Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan kemalu-maluan …” (al-Qashash: 25) c. Dalam gerak, jangan berjingkrak atau berlenggak-lenggok, seperti yang disebut dalam hadits:“(Yaitu) wanita-wanita yang menyimpang dari ketaatan dan menjadikan hati laki-laki cenderung kepada kerusakan (kemaksiatan). HR Ahmad dan Muslim). Jangan sampai ber-tabarruj (menampakkan aurat) sebagaimana yang dilakukan wanita-wanita jahiliah tempo dulu atau pun jahiliah modern.
  4. Menjauhkan diri dari bau-bauan yang harum dan warna-warna perhiasan yang seharusnya dipakai di rumah, bukan di jalan dan di dalam pertemuan-pertemuan dengan kaum laki-laki.
  5. Jangan berduaan (laki-laki dengan perempuan) tanpa disertai mahram. Banyak hadits shahih yang melarang hal ini seraya mengatakan, ‘Karena yang ketiga adalah setan.’Jangan berduaan sekalipun dengan kerabat suami atau istri. Sehubungan dengan ini, terdapat hadits yang berbunyi:“Jangan kamu masuk ke tempat wanita.” Mereka (sahabat) bertanya, “Bagaimana dengan ipar wanita.” Beliau menjawab, “Ipar wanita itu membahayakan.” (HR Bukhari). Maksudnya, berduaan dengan kerabat suami atau istri dapat menyebabkan kebinasaan, karena bisa jadi mereka duduk berlama-lama hingga menimbulkan fitnah.
  6. Pertemuan itu sebatas keperluan yang dikehendaki untuk bekerja sama, tidak berlebih-lebihan yang dapat mengeluarkan wanita dari naluri kewanitaannya, menimbulkan fitnah, atau melalaikannya dari kewajiban sucinya mengurus rumah tangga dan mendidik anak-anak.


Referensi :
Shahih Muslim, “Kitab Shalatul Idain,” hadits nomor 823.
Hadits riwayat Bukhari dalam Shahih-nya, “Kitab al-Ilm.”
Shahih Muslim, hadits nomor 1812.
Shahih Muslim, nomor 1811.
Shahih Muslim, nomor 1809.
Shahih Muslim, hadits nomor 1912.
Lihat Shahih Muslim pada nomor-nomor setelah hadits di atas. (penj.).

Mumiilat dan Maailaat mengandung empat macam pengertian. Pertama, menyimpang dari menaati Allah dan tidak mau memenuhi kewajiban-kewajibannya seperti menjaga kehormatan dan sebagainya, dan mengajari wanita lain supaya berbuat seperti itu. Kedua, berjalan dengan sombong dan melenggak- lenggokkan pundaknya (tubuhnya). Ketiga, maailaat, menyisir rambutnya sedemikian rupa dengan gaya pelacur. Mumiilaat: menyisir wanita lain seperti sisirannya. Keempat, cenderung kepada laki-laki dan berusaha menariknya dengan menampakkan perhiasannya dan sebagainya (Syarah Muslim, 17: 191 penj.).

Etika Pergaulan Islami
Islam adalah agama yang mulia dan mengatur segala aspek kehidupan termasuk pergaulan. Dalam islam ada beberapa etika yang harus dipenuhi dan hal ini disebut dengan etika islam. Secara bahasa kata etika berasal dari kata ethokos (Yunani) atau ethos yang memiliki arti karakter, kebiasaan, kecenderungan dan penggunaan.

Kata etika itu sendiri juga cenderung identik dengan kata dalam bahasa latin mos yang artinya adat atau tata cara kehidupan. Dengan kata lain etika islami adalah sistem atau tata cara yang mengatur tingkah laku seseorang terutama dalam masyarakat. Etika islam adalah etika yang dilandasi oleh hukum islam dan mutlak mengikat semua umat muslim terutama dalam pergaulan. Pokok dasar etika islam tercantum dalam alqur’an seperti firman Allah dalam Al qur’an surat Al qalam ayat 4 dan Ali Imran ayat 104 yang bunyinya

”Sesungguhnya engkau (Muhammad) berada di atas budi pekerti yang agung”. (Al Qalam ; 4)

”Hendaklah ada diantara kamu segolongan yang menyeru kepada kebaikan (al-khair) menyerukan kepada ma’ruf (yang baik) dan melarang dari perbuatan munkar dan itulah orangorang yang bahagia” (Q.S. Ali-Imran: 104)


Sistem Pergaulan dalam Islam
Dalam agama islam ada beberapa aspek atau hal menyangkut pergaulan yang harus diketahui diantaranya adalah dengan siapa kita bergaul dan bagaimana cara bergaul dengan orang lain. Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut ini mengenai pergaulan dalam islam .

1. Pergaulan dengan sebaya

Teman sebaya atau karib adalah orang-orang atau teman yang usianya tidak terpaut jauh dengan kita baik sama maupun lebih muda. Adapun dalam bergaul dengan teman sebaya kita harus senantiasa berbuat baik dan mengutamakan akhlak yang mulia (baca cara meningkatkan akhlak terpuji). Hal-hal yang perlu diperhatika dalam pergaulan dengan teman sebaya antara lain


  • Mengucapkan salam setiap bertemu dengan teman sebaya dan sesama muslim. Jika perlu kita bisa berjabat tangan tentunya jika orang tersebut berjenis kelamin sama ataupun mahram kita.
  • Mengucapkan salam hukumnya sunnah bagi umat islam dan menjawab salam hukumnya wajib.
  • Senantiasa menyambung tali silaturahmi dengan saling berkunjung dan berkumpul untuk hal-hal yang baik maupun belajar bersama (baca keutamaan menyambung tali silaturahmi). Hal ini akan semakin memperkuat ukhuwah islamiyah diantara para pemuda pada umumnya (baca pengertian ukhuwah islamiyah, ihsaniyah dan wathoniyah)
  • Saling mengerti serta memahami kebaikan dan kekurangan masing-masing dan menghindari segala macam jenis perselisihan
  • Teman sebaya hendaknya saling tolong menolong dalam hal kebaikan dan menolong teman sebaya yang sedang dalam kesusahan tentunya sangat dicintai Allah SWT misalnya dengan cara bersedekah (baca keutamaan bersedekah)
  • Mengasihi dan memberi perhatian satu sama lain terutama jika ada teman yang sedang kesusahan atau ditimpa suatu masalah, kita sebagai teman wajib mendukung dan bila perlu memberi pertolongan
  • Senantiasa menjaga teman dari pengaruh buruk atau gangguan orang lain
  • Memberikan nasihat kebaikan satu sama lain
  • Mendamaikan teman jika ada yang berselisih
  • Mendoakan teman agar mereka senantiasa berada dalam kebaikan
  • Menjenguknya jika ia sakit, datang jika diberi undangan serta mengantarkannya ke makam jika ia meninggal sesuai dengan hadits berikut ini

Dari Abu Hurairah RA berkata ” Kewajiban orang muslim terhadap orang muslim lain enam perkara. Orang beratnya kepada beliau; apakah itu ya Rasulallah? Jawab Rasulallah SAW.: “ Jika berjumpa dengannya diberi salam, jika diundang mendatanginya, jika dimintanya nasihat diberikan, jika bersin dan ia menyebut nama Allah, dido’akan dengan beroleh rahmat,jika ia sakit ditengok dan jika ia meninggal diantarkan”. (H.R.Muslim)



2. Pergaulan dengan orang yang lebih tua

Adapun islam senantiasa mengajarkan kita untuk berbuat baik kepada orang tua dan orang yang lebih tua dari kita, menghormati dan menghargainya. Beberapa hal yang dapat diperhatikan dalam bergaul dengan orang yang lebih tua adalah


  • Menghormati mereka dengan sepenuh hati dan senantiasa mengikuti nasihat mereka dalam kebaikan
  • Mencontoh tingkah laku mereka yang baik dan menjadikannya pelajaran
  • Memberi salam setiap kali bertemu dan senantiasa bertutur kata dengan lemah lembut dan menjaga sopan santun
  • Tidak berkata kasar pada mereka dan menjaga perasaannya walaupun ia berkata tidak baik, janganlah kita membalasnya dengan perkataan yang tidak baik juga untuk menghidari konflik terutama konflik dalam keluarga
  • Senantiasa mendoakan terutama jika mereka adalah orangtua atau saudara kita


3. Pergaulan dengan lawan jenis

Hal yang perlu diperhatikan dan tak kalah penting dalam pergaulan islam adalah tata cara bergaul dengan lawan jenis. Islam sendiri mengatur pola hubungan antara pria dan wanita serta memisahkan keduanya sesuai dengan syariat yang berlaku. Adapun hal-hal yang perlu kita ketahui dan pegang dengan teguh mencakup hal-hal berikut ini :

Menghindari berkhalwat atau berdua-duaan seperti halnya dalam pacaran (baca pacaran dalam islam) apalagi jika sampai memiliki hubungan pacaran beda agama. Dikhawatirkan jika berkhalwat tersebut dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan seperti zina dan lain sebagainya.
“Jauhilah berkhalwat dengan perempuan. Demi (Allah) yang diriku berada dalam genggaman-Nya, tidaklah berkhalwat seorang laki-laki dengan seorang perempuan kecuali syetan akan masuk di antara keduanya.” (HR. al- Thabarani).

Tidak memandang lawan jenis dengan syahwat atau pandangan nafsu. Hindari memandang lawan jenis kecuali jika benar-benar diperlukan
Hindari berjabat tangan dengan lawan jenis kecuali mahram (baca pengertian mahram dan muhrim dalam islam) maupun jabat tangan antara suami dan istri
Menutup aurat jika bertemu dengan lawan jenis sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut
“Tidak dibolehkan seorang laki-laki melihat aurat (kemaluan) seorang laki-laki lain, begitu juga seorang perempuan tidak boleh melihat kemaluan perempuan lain. Dan tidakboleh seorang laki-laki berselimut dengan laki-laki lain dalam satu selimut baju, begitu juga seorang perempuan tidak boleh berselimut dengan sesama perempuan dalam satu baju.” (HR. Muslim).



Hendaknya menghindari perbuatan yang menjurus pada zina (baca zina dalam islam) seperti bersentuhan, berpelukan, berpegangan tangan, berciuman apalagi sampai melakukan zina dan mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan seperti hamil diluar nikah (baca hukum hamil diluar nikah dan hukum menikah saat hamil) sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al isra ayat 32 yang berbunyi

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”

Demikianlah penjelasan pergaulan dalam islam berisi tentang etika dan sistem pergaulan yang diatur dalam islam. Dalam bergaul dengan sesama manusia hendaknya kita selalu memperhatikan hal-hal tersebut. Adapun orangtua wajib mengetahui cara mendidik anak  dengan pendidikan dalam islam yang sesuai dan orangtua wajib mendidik anak dalam islam sejak dini agar ia dapat bergaul dengan baik dikemudian hari.

Inilah Yang Dilarang Ketika Wanita Haid

October 16, 2016
Tausiyah.galihgumelar.net - Adapun perbuatan yang haram dilakukan oleh wanita yang sedang haid, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Al-Quran dan As-sunnah antara lain adalah:

Puasa Saat Haid

Wanita yang sedang mendapatkan haid dilarang menjalankan puasa dan untuk itu ia diwajibkannya untuk menggantikannya dihari yang lain.

وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ رضيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: أَلَيْسَ إِذا حَاضَتِ المَرْأَةُ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ، مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Abi Said Al-Khudhri ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Bukankah bila wanita mendapat hatdh, dia tidak boleh shalat dan puasa?

Tawaf

Seorang wanita yang sedang mendapatkan haid dilarang melakukan tawaf. Sedangkan semua praktek ibadah haji tetap boleh dilakukan. Sebab tawaf itu mensyaratkan seseorang suci dari hadas besar.

وَعَنْ عَائِشةَ رضيَ اللهُ عَنْهَا قَالَت: لَمَّا جِئْنَا سَرِفَ حِضْتُ، فَقَالَ النَّبيُّ صلى الله عليه وسلم: افْعَلِي مَا يَفْعَلُ الحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لا تَطُوْفِي بِالبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي، مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Aisyah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Bila kamu mendapat haid, lakukan semua praktek ibadah haji kecuali bertawaf di sekeliling ka`bah hingga kamu suci.

Shalat

Seorang wanita yang sedang mendapatkan haid diharamkan untuk melakukan salat. Begitu juga mengqada` salat. Sebab seorang wanita yang sedang mendapat haid telah gugur kewajibannya untuk melakukan salat. Dalilnya adalah hadis berikut ini:

عَنْ عَائِشَةَ رضيَ اللهُ عَنْهَا: أنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ كَانَتْ تُسْتَحَاضُ، فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: إِنَّ دَمَ الحَيْضِ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ، فَإِذا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي عَنِ الصَّلاةِ، فَإِذا كَانَ الآخَرُ فَتَوَضَّئِي وَصَلِّي، رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ، وَصَحَّحَهُ ابنُ حِبَّانَ وَالحَاكِمُ، وَاسْتَنْكَرَهُ أَبُو حَاتِمٍ

Dari Aisyah ra berkata, Fatimah binti Abi Hubaisy mendapat darah istihadha, maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya, Darah haidh itu berwarna hitam dan dikenali. Bila yang yang keluar seperti itu, janganlah shalat. Bila sudah selesai, maka berwudhu’lah dan lakukan shalat. .

Dari Aisyah ra. berkata, Di zaman Rasulullah SAW dahulu kami mendapat haid, lalu kami diperintahkan untuk mengqada` puasa dan tidak diperintah untuk mengqada` salat. .

Selain itu juga ada hadis lainnya:

`Dari Fatimah binti Abi Khubaisy bahwa Rasulullah SAW bersabda, Bila kamu mendapatkan haid maka tinggalkan salat.

Berwudu` atau Mandi

As Syafi`iyah dan al-Hanabilah mengatakan bahwa `wanita yang sedang mendapatkan haid diharamkan berwudu`dan mandi janabah. Maksudnya adalah bahwa seorang yang sedang mendapatkan haidh dan darah masih mengalir, lalu berniat untuk bersuci dari hadats besarnya itu dengan cara berwudhu’ atau mandi janabah, seolah-olah darah haidhnya sudah selesai, padahal belum selesai. Sedangkan mandi biasa dalam arti membersihkan diri dari kuman, dengan menggunakan sabun, shampo dan lainnya, tanpa berniat bersuci dari hadats besar, bukan merupakan larangan.

Menyentuh mushaf Al Quran dan Membawanya

Allah SWT berfirman di dalam Al-Quran Al-Kariem tentang menyentuh Al-Quran:

لا يمسه إلا المطهرون

Dan tidak menyentuhnya kecuali orang yang suci

Jumhur Ulama sepakat bahwa orang yang berhadats besar termasuk juga orang yang haidh dilarang menyentuh mushaf Al-Quran

Berhubungan Pribadi dengan Suami

Wanita yang sedang mendapat haid haram melakukan kegiatan pribadi suami dan istri dengan suaminya. Keharamannya ditetapkan oleh Al-Quran Al-Kariem berikut ini:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: `Haidh itu adalah suatu kotoran`. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.

Yang dimaksud dengan menjauhi mereka adalah tidak meny*tub*hinya.

Sedangkan al-Hanabilah membolehkan mencumb* wanita yang sedang haid pada bagian tubuh selain antara pusar dan lutut atau selama tidak terjadi persetubuhan. Hal itu didasari oleh sabda Rasulullah SAW ketika beliau ditanya tentang hukum mencumbui wanita yang sedang haid maka beliau menjawab:

وَعَنْ أَنَسٍ رضيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ اليَهُودَ كَانت إِذا حَاضَتِ المَرْأَةُ فِيْهِمْ لَمْ يُؤَاكِلُوهَا، فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: اصْنَعُوا كُلَّ شَىءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ، رَوَاهُ مُسْلِمٌ

`Dari Anas ra. bahwa orang Yahudi bisa para wanita mereka mendapat haidh, tidak memberikan makanan. Rasulullah SAW bersabda, Lakukan segala yang kau mau kecuali hubungan badan.

وَعَنْ عَائِشَةَ رضيَ اللهُ عَنْهَا قَالَت: كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُنِي فَأَتَّزِرُ، فَيُبَاشِرُنِي وَأَنَا حَائِضٌ، مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Aisyahra berkata, Rasulullah SAW memerintahkan aku untuk memakain sarung, beliau mencumb*ku sedangkan aku dalam keadaan datang haidh.

Keharaman meny*tub*hi wanita yang sedang haid ini tetap belangsung sampai wanita tersebut selesai dari haid dan selesai mandinya. Tidak cukup hanya selesai haid saja tetapi juga mandinya. Sebab di dalam al-Baqarah ayat 222 itu Allah menyebutkan bahwa wanita haid itu haram disetubuhi sampai mereka menjadi suci dan menjadi suci itu bukan sekedar berhentinya darah namun harus dengan mandi janabah, itu adalah pendapat al-Malikiyah dan as Syafi`iyah serta al-Hanafiyah.

Melafazkan Ayat-ayat Al-Quran

Kecuali dalam hati atau doa/zikir yang lafznya diambil dari ayat Al-Quran secara tidak langsung.

`Rasulullah SAW tidak terhalang dari membaca Al-Quran kecuali dalam keadaan junub`.

Namun ada pula pendapat yang membolehkan wanita haidh membaca Al-Quran dengan catatan tidak menyentuh mushaf dan takut lupa akan hafalannya bila masa haidhnya terlalu lama. Juga dalam membacanya tidak terlalu banyak.

Pendapat ini adalah pendapat Malik. Demikian disebutkan dalam Bidayatul Mujtahid jilid 1 hal 133.

Masuk ke Masjid

Dari Aisyah RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Tidak ku halalkan masjid bagi orang yang junub dan haidh.


Sumber : berbagai sumber

Kapankah Wanita Boleh Sholat Setelah Haid

October 16, 2016
Galih Gumelar - Bagaimana seorang wanita memulai shalatnya setelah berhentinya masa haid? Apa yang harus dia lakukan jika dia telah yakin haid telah selesai dan memulai shalat, kemudian terbukit ada darah yang keluar atau ada cairan kecoklatan yang keluar?

Pertama: Jika seorang wanita haid, maka sucinya ditetapkan dengan terhentinya darah, baik sebentar atau lama (masa haidnya). Mayoritas ahli fiqih berpendapat bahwa minimal masa haid itu sehari semalam, sedangkan maksimalnya adalah 15 hari.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah berpendapat bahwa tidak ada batasan minimal dan maksimal, akan tetapi, kapan saja diketahui ada darah dengan sifat-sifat yang telah dikenal, maka dia darah haid, baik sebentar atau lama.

Beliau berkata, "Haid adalah perkara yang hukumnya Allah kaitkan dalam berbagai tempat dalam Al-Quran dan Sunah, Dia tidak membatasi sebentar atau lamanya, tidak juga masa sucinya di antara dua haid, padahal masalah ini dialami umumnya masyarakat dan mereka butuh penjelasan akan hal itu.

Kemudian beliau berkata, "Di antara ulama ada yang membatasi maksimal dan minimalnya, lalu mereka berbeda pendapat dalam batasan tersebut. Di antara mereka ada yang membatasi maksimalnya saja, tidak minimalnya. Pendapat ketiga yang lebih benar, yaitu tidak ada batasan, minimal dan maksimalnya." (Majmu Fatawa, 19/237)

Kedua:

Ada darah yang disebut sebagai darah istihadhah, dia berbeda sifatnya dari darah haid dan memiliki hukum berbeda dari darah haid. Darah ini dapat dibedakan dari darah haid dengan beberapa perbedaan berikut;

Warna: Darah haid itu hitam, sedangkan darah istihadhah merah.

Kekentalan; Darah haid kental sedangkan darah istihadhah encer.

Bau: Darah haid berbau busuk, sedangkan darah istihadhah tidak berbau busuh, sebab dia darah biasa.

Beku: Darah haid tidak membeku jika keluar, sedangkan istihadhah membeku karena dia darah biasa.

Haid menghalangi seseorang dari shalat, sedangkan istihadhah tidak menghalangi orang dari shalat. Akan tetapi cukup baginya menjaga agar darahnya tidak berceceran, lalu berwudhu setiap kali masuk waktu shalat jika darah tersebut terus keluar hingga shalat berikutnya. Jika darah tetap keluar saat shalat, hal itu tidak mengapa. Hukum asalnya bahwa setiap darah yang keluar dianggap darah haid, kecuali jika dia terus menerus hingga seluruh bulan menurut pendapat Syaikhul Islam atau masa haidnya lebih dari 15 hari menurut pendapat jumhur, maka ketika itu darahnya dianggap istihadha.

Ketiga:

Seorang wanita dapat mengetahui suci dari haid dengan salah satu dari dua perkara;

- Keluarnya cairan putih dari rahim, yaitu sebagai tanda suci.

- Kering sempurna, jika tidak ada cairan putih. Ketika itu dia dapat mengetahui bahwa dirinya telah suci. Misalnya jiak dia tempelkan kapas putih ke tempat keluarnya darah dan ternyata kapas tersebut masih bersih, maka ketika itu dia telah suci, dan hendaknya dia mandi, lalu shalat.

Namun jika kapas itu masih merah, kuning atau coklat, maka jangan shalat (masih haid).

Pada masa lalu, kaum wanita mengirim wadah yang di dalamnya terdapat kapas, padanya terdapat warna kekuningan, maka beliau berkata, "Jangan tergesa-gesa (untuk menganggap telah suci), sebelum kalian mendapatkan cairan putih." (HR. Bukhari)

(Kitabul Haidh, Bab Iqbal Mahidh wa Idbaarihi)

Adapun jika cairan kekuningan dan keruh tersebut keluar pada masa-masa suci seorang wanita, maka dia tidak perlu menganggap apa-apa, seorang wanita tidak boleh meninggalkan shalatnya dan tidak harus mandi, karena hal tersebut tidak mewajibkan mandi dan tidak dianggap junub.

Berdasarkan hadits Ummu Athiyah radhiallahu anha, dia berkata,

كنا لا نعد الصفرة والكدرة بعد الطهر شيئاً  (رواه أبو داود، رقم 307  ، ورواه البخاري، رقم  320  ولم يذكر "بعد الطهر")

"Kami dahulu tidak menganggap apa-apa (bukan haid) cairan kekungingan dan keruh yang keluar setelah masa suci." (HR. Abu Daud, 307.  Bukhari, no. 320, meriwayatkan juga tanpa menyebutkan 'setelah masa suci')

Adapun jika hal tersebut bersambung dengan masa haid, maka dia dianggap haid.

Keempat:

Jika seorang wanita telah yakin bahwa dirinya telah suci, kemudian keluar darah lagi, maka dia dianggap haid, selama tidak terjadi pada seluruh bulan.

Sumber : Berbagai Sumber.

Apakah Boleh Membuat Alis Palsu dan Dandan Berlebihan ?

October 04, 2016
Galih Gumelar - Berhias atau berdandan merupakan hal yang identik bagi perempuan. Fakta membuktikan bahwa ada seorang perempuan yang tak percaya diri jika tidak dibalut dengan kosmetik. Wajah yang tertutup dengan kosmetik, bisa membuat seorang perempuan tampil lebih menarik dan mampu mengekspresikan dirinya. Bahkan saat sekarang ini sedang trend menggunakan atau membaut alis palsu hingga ditebalkan dan diukir sedemikian rupa. Tapi, apakah hal ini diperbolehkan?

Pembaca.GalihGumelar.net, berdandan atau berhias bagi seorang perempuan dibolehkah dalam Islam. Tetapi, ada catatan-catatan yang harus diketahui. Apa sajakah itu?

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) masjid. Makan dan minumlah, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan,” (QS. Al-A‘raaf [7]: 31).

Seorang perempuan boleh berhias, tetapi janganlah berlebihan. Sebab, yang berlebihan itu sangatlah tidak disukai oleh Allah SWT. Terlalu banyak menggunakan kosmetik menghabiskan uang juga waktu begitu banyak tidak dierima dalam sistem dan nilai-nilai Islam. Islam menginginkan pengikutnya, baik itu laki-laki maupun wanita, untuk menjadi seseorang yang bersikap rendah hati, sopan, tidak berlebih-lebihan, dan sederhana. Kemudian jika kita lihat wanita atau perempuan yang dandan belebihan bukan terlihat menarik tapi terlihat semakin buruk rupa dan seakan dibuat buat.

Pembaca GalihGumelar.net, yang perlu diketahui dan di praktekan adalah berhias boleh saja dilakukan di luar rumah. Hanya saja, seorang perempuan harus tetap menjaga kesucian dan kehormatan dirinya. Ia harus tetap menutupi aurat sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah. Jangan pula, hiasan wajahnya itu sama seperti orang Jahiliyah yang dimaksudkan untuk mengundang lelaki agar tergoda padanya.

Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu,” (QS. Al-Ahzaab: 33).

Hati-hatilah dalam berpenampilan. Jangan sampai banyaknya orang yang memuji Anda karena penampilan Anda, membuat Anda lupa diri, dan membanggakan diri. Sebab, sikap tabarruj atau sombong ini, bisa menjerumuskan Anda pada lubang kehinaan.

Oleh sebab itu, pembaca tausyiah galihgumelar.net jika Anda senang berhias, gunakanlah kosmetik tipis saja. Tak usah menggunakan kosmetik yang begitu tebal, yang bisa jadi malah merusak kecantikan asli wajah Anda. Anda pun tak perlu menghabiskan waktu lama untuk berhias. Gunakanlah kosmetik seperlunya saja.


Sumber : Berbagai Sumber

Bagaimanakah Hukum Seorang Istri Menyukai Lelaki Lain?

October 03, 2016
Galih Gumelar - Banyak dijumpai saat ini bahwa wanita yang sudah mempunyai suami tidak jarang ia juga mengidolakan atau menyukai bahkan mencintai lelaki lain selain suaminya.

Al-Qur’an telah menceritakan kepada kita kisah seorang wanita yang punya suami yang jatuh cinta kepada seorang pemuda yang bukan suaminya, yang rasa cintanya ini mendorongnya melakukan berbagai hal yang tidak diridhoi oleh akhlak dan agama. Yang dimaksud dengan cerita tersebut ialah isteri pembesar Mesir (Al Aziz) dengan seorang pemuda yang menjadi pembantunya yaitu (Nabi) Yusuf Ash Shiddiq.

Sesungguhnya cinta mempunyai permulaan yang dapat dikuasai dan dikendalikan oleh orang yang mukallaf. memandang, ngobrol, salaman, saling berkunjung, dan bertemu, semuanya merupakan hal-hal yang berada di dalam kemampuan seseorang untuk melakukan atau meninggalkan nya. Semua itu merupakan permulaan dan muqaddimah rasa cinta.

Pembaca Tausiyah GalihGumelar, Apabila orang yang di mabuk cinta itu telah sampai pada kondisi yang dia sudah tidak mampu mengendalikan nafsunya, maka sebetulnya dia sendirilah yang telah membawa dirinya kepada posisi yang sulit itu dan memasukkannya ke dalam lorong yang sempit atas kemauannya sendiri.

Orang yang mencampakkan dirinya ke dalam api tidak mungkin dapat mencegah api yang akan membakar dirinya, dan tidak mungkin ia dapat menyuruh api menjadi dingin dengan mengatakan “Wahai api dinginlah dan sejahteralah engkau atas diri saya sebagaimana yang terjadi pada diri nabi ibrahim”. Apabila api membakar dirinya dan dia berteriak minta tolong dan usahanya itu tidak berguna lagi, maka sebetulnya dia sendirilah yang membakar dirinya, karna dialah yang menyodorkan tubuhnya kepada api atas kehendaknya sendiri.

Pembaca Tausiyah GalihGumelar, Apakah cinta itu halal atau haram?jawabannya, “Cinta yang halal itu adalah halal, dan cinta yang haram itu adalah haram.”

Jawaban ini bukan basa basi dan bukan pula lelucon, tetapi merupakan penjelasan terhadap pernyataan (hadits) yang sangat populer, yakni yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas, meskipun di antaranya terdapat perkara2 yang musytabitat (samar) yang banyak orang tidak mengetahuinya.

Diantaranya perkara yang halal dan jelas itu ialah seorang suami mencintai istrinya dan istri mencintai suaminya, atau lelaki yang mencintai wanita pinangannya dan wanita yang dipinang mencintai lelaki yang meminangnya.

Di antara perkara haram yang jelas haramnya itu ialah seorang wanita mencintai lelaki baik yang beristri ataupun tidak. Lalu hatinya sibuk memikirkannya hal ini dapat merusakkan kehidupan rumah tangganya, dan terkadang menyebabkan terjadinya pengkhianatan suami istri. Kalaupun tidak begitu, akan menimbulkan kegoncangan dalam kehidupannya, menyibukkan pikirannya, dan mengganggu perasaan juga hatinya, serta menghilangkan ketenangan hidup berumah tangga.

Perusakan seperti itu termasuk dosa. Pelakunya di ancam Nabi keluar dari kelompoknya. Sabda beliau, “Bukan dari golongan kami orang yang merusakkan hubungan seorang wanita dengan suaminya”. 



Sumber : Islam Pos dan Sumber Lainnya
Catatan : Silahkan share, copy paste semua tulisan di situs tausiyah.GalihGumelar.Net sebagai Sarana dakwah.

Bagaimanakah Hukum Beteman Tapi Mesra ?

October 03, 2016
Galih Gumelar - Pada saat ini sudah dianggap wajar apabila seorang perempuan berteman dekat atau bersahabat dengan seorang laki-laki, baik itu dalam pergaulan di tempat kuliah atau di kantor. Kita kadang tidak bisa menolak, walaupun kita sudah menjaga diri tapi lingkungan kadang mengkondisikan kita untuk selalu berhubungan dengan teman lawan jenis. Namun tidak jarang pula hubungan pertemanan atau persahabatan itu berkembang menjadi suka dan akhirnya cinta, istilah sekarang ber- Teman Tapi Mesra.

Jamaah Pengajian Galih Gumelar, Dan untuk yang masih lajang mungkin tidak terlalu masalah karena solusinya bisa menikah, tapi apabila hal itu terjadi pada orang yang sudah sama-sama menikah, atau salah satunya sudah menikah akan lain ceritanya. Hal itu terjadi pada pada banyak orang saat oni, mereka sudah sama-sama menikah namun pada akhirnya keduanya saling suka, istilah kasarnya berselingkuh dari masing-masing pasangannya. Sudah banyak diantara mereka memberikan nasihat untuk saling menjaga jarak bahkan diusulkan untuk tidak berhubungan sama sekali apalagi istri dari laki-laki tersebut sudah mengetahui hubungan itu dan sudah meminta hubungan itu dihentikan, namun mereka tetap mempertahankan pertemanan dengan dalih karena pekerjaan, kuliah dan lainnya. Namun akibatnya hubungan perselingkuhan itu terjadi lagi.

Yang menjadi pertanyaan kita semua adalah :

1. Dosakah apabila kita mengajurkan kepadanya untuk memusuhi atau memutuskan pertemanan itu ?

2. Berdosakah mereka kalau saling bermusuhan demi menjaga supaya hubungan itu tidak terulang lagi?

3. Apabila hal itu dibenarkan adakah hadist yang benar-benar kuat sebagai dasar untuk mengingatkan dan meyakinkan mereka ?

Jawaban yang berhasil dikutip dan di rangkum adalah :


Perlu diketahui bahwa tidak akan pernah terjadi perselingkuhan kecuali diawali terlebih dahulu dengan pertemanan. Bukan pertemanan biasa memang, melainkan seperti apa yang Anda istilahkan, berteman tapi mesra.

Islam sejak dini sudah melarang hubungan ‘teman tapi mesra’ ini. Sebab lebih sering berujung kepada zina yang diharamkan. Apalagi kita pun tahu bahwa Al-Quran bukan sekedar melarang zina, tetapi sekedar mendekatinya saja pun sudah diharamkan.

وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.

Bentuk hubungan teman antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram bukanlah terlarang sama sekali. Namanya orang hidup dan bergaul, wajar bila berteman. Misalnya di kantor, di sekolah, di kampus dan di lingkungan. Namun kalau teman secara khusus, atau yang disebut dengan teman tapi mesra, sangat jelas haram hukumnya.

Pembaca Tausiyah.GalihGumelar.Net - Karena secara kaca mata syar’i, hubungan teman tapi mesra itu bentuk teknisnya yang paling minimal adalah berkhalwat yang diharamkan. Sedangkan khalwat berasal dari kata khala – yakhlu yang artinya menyepi atau menjauh dari keramaian. Khlawat dalam kaitan pergaluan laki-laki dan wanita maknanya adalah kencan atau berduaan yang terlepas dari keikut-sertaan orang lain.

Rasulullah SAW bersabda, ”Jangan sekali-kali seorang lak-laki menyendiri dengan wanita kecuali ada mahramnya. Dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya”. .
Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya, karena yang ketiganya ialah syaitan.

Jangan sekali-kali salah seorang di antara kamu menyendiri dengan seorang perempuan, kecuali bersama mahramnya.
Secara tegas Islam mengharamkan terjadinya khalwat, yaitu menyepinya dua orang yang berlainan jenis dan bukan mahram dari penglihatan, pendengaran dan kesertaan orang lain. Rasulullah SAW telah menyebutkan bahwa bila hal itu terjadi, maka yang ketiga adalah syetan.

Sedangkan pertemuan yang bersifat umum, di mana di sana terdapat sejumlah orang laki-laki dan juga hadir di dalamnya para wanita, yang perlu dilakukan minimal adalah agar tidak terjadi campur baur yang melewati batas-batas yang dibolehkan. Seperti melihat aurat, memegang, bersentuhan, atau bertatap-tatapan satu sama lain yang bisa menimbulkan syahwat . Karena dalam praktek seperti itu bisa terjadi zina mata, telinga, hati dan lainnya.

Dalam dalam kehidupan yang hedonis, para laki-laki dan wanita yang mukan mahram melakukan pesta bersama, berdansa, berjoget, bernyanyi, memeluk, mencium, bersalaman dan bentuk percampuran lainnya yang diharamkan dalam Islam. Inilah campur baur yang diharamkan.

Pembaca Tausiyah.GalihGumelar.Net - Namun menjaga jarak seperti ini bukan berarti harus dengan sikap bermusuhan. Sebab permusuhan itu sendiri pun dilarang. Yang benar adalah mengurangi secara pasti kesempatan pertemuan hingga hilang lenyap. Jangan ada lagi pertemuan yang hanya berdua saja, juga tidak boleh ada lagi kirim-kirim salam, baik langsung atau lewat SMS, email dan lainnya.

Bentuk seperti ini bukan berarti bermusuhan, melainkan menghentikan total bentuk-bentuk hubungan yang bersifat pribadi. Termasuk mengingat-ingat memori berdua sebelumnya. Bahkan kalau pernah berphoto berdua bersama, sebaiknya dimusnahkan saja, biar syetan tidak lagi memanfatkannya untuk menjerumuskan kembali. Benda-benda yang memiliki kenangan manis saat perselingkuhan itu dilakukan, sebaiknya dibuang atau diberikan ke orang lain. Biarlah semua kenangan pupus bersama angin, sebab jalan itu memang salah dan buntu. Semua orang yang salah jalan dan terlanjur masuh, harus memutar dan kembali lagi.

Semoga Bermanfaat.


Sumber : Berita Islami dan Sumber Lainnya

Bolehkah Dibonceng Laki-laki Bukan Mahramnya ?

October 03, 2016
Galih Gumelar - Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya, karena yang ketiganya ialah syaitan.” (Riwayat Ahmad)

Pembaca GalihGumelar.net, saat ini kita sering berhadapan dengan dilema, bolehkah dibonceng motor oleh laki-laki non mahram? Termasuk tukang ojeg, tetangga, atau teman kantor? Berikut sedikit ulasannya.

Dalam Hadits no. 4849 pada kitab Sahih Bukhari; dan hadits no. 2182 dalam kitab Sahih Muslim meriwayatkan tentang Asma binti Abu Bakar (saudari Aisyah dan ipar Nabi) yang pernah diajak naik unta bersama Nabi (boncengan bersama dalam satu kendaraan):

“Dari Asma bin Abu Bakar ... Suatu hari saya datang ke kebun Zubair (suami saya) dan memanggul benih di atas kepala saya. Di tengah jalan saya bertemu Rasulullah bersama sekolompok orang dari Sahabat Anshar. Lalu Nabi memanggilku dan menyuruh untanya (dengan mengatakan "ikh ... ikh") agar merunduk untuk membawaku di belakang Nabi.” 



Dalam menganalisa hadits ini, Imam Nawawi dalam Syarh Muslim menyatakan XIV/166:

Hadits ini menunjukkan bolehnya berboncengan (antara lelaki dan perempuan bukan mahram) pada satu kendaraan apabila wanita itu seorang yang taat agamanya. Dalam soal hadits ini ada banyak pendapat ulama yang berbeda antara lain:

(a) adanya sifat belas kasih Nabi pada umat Islam baik laki-laki dan perempuan dan berusaha membantu sebisa mungkin ; (b) Pendapat lain menyatakan bolehnya membonceng perempuan yang bukan mahram apabila dia ditemukan di tengah jalan dalam keadaan kecapean. Apalagi kalau bersama sejumlah laki-laki lain yang saleh. Dalam konteks ini maka tidak diragukan kebolehannya.; (c) Menurut Qadhi Iyad bolehnya ini khusus untuk Nabi saja, tidak yang lain. (Karena) Nabi telah menyuruh kita agar laki-laki dan perempuan saling menjauhkan diri.

 Dan biasanya Nabi menjauhi para perempuan dengan tujuan supaya dikuti umatnya. Kasus ini adalah kasus khusus karena Asma adalah putri AbuBakar, saudari Aisyah alias ipar dan istri dari Zubair. Maka, seakan Asma itu seperti salah satu keluarganya. Adapun lelaki membonceng wanita mahram maka hukumnya boleh secara mutlak dalam segala kondisi.

Kesimpulan dari hadits dan tafsir tersebut adalah haramnya berboncengan antara laki-laki dan perempuan non mahram jika menimbulkan syahwat. Artinya, berboncengan diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu.

Syarat-syarat diperbolehkannya antara lain:

1. Tidak terjadi persinggungan badan

Jika Sahabat Ummi berada dalam kondisi harus naik ojek atau dibonceng seseorang yang bukan mahram, usahakan tidak terjadi persentuhan kulit, apalagi sampai memeluk pinggang pembonceng.

Taruhlah tas di tengah-tengah antara pembonceng dengan yang dibonceng. Dan berpeganganlah pada ujung motor, biasanya ada tempat pegangan sehingga kita tetap aman meskipun kecepatan motor agak tinggi.

2. Tidak terjadi khalwat (berdua-duaan di tempat sepi)

Upayakan tidak berboncengan di daerah yang sepi atau di malam hari. Lebih baik dibonceng oleh mahram kita, entah suami, ayah, atau saudara laki-laki kandung jika terjadinya di malam hari.

3. Tidak memiliki maksud buruk atau kecenderungan ke arah syahwat

Kalau kebetulan yang mengajak berboncengan adalah teman kantor, dan kita memiliki kecenderungan suka kepadanya, lebih baik jangan berboncengan dengannya, karena akan menimbulkan hal yang buruk, entah itu berupa penyakit hati, maupun hal lain yang tidak diinginkan.

Demikianlah postingan ini semoga bermanfaat.

Sumber : Dari berbagai sumber
 
Copyright © Pengajian Galih Gumelar. Designed by OddThemes